Dr. H. Abdul Wahid, SH., MA : “Memutilasi” Negara Hukum

bakpti.unisma.ac.id, 15/06/20. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menulis, bahwa dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum (pidana), bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Silahkan kunjungi :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/277512/memutilasi-negara-hukum

You may also like...

Popular Posts