bakpti.unisma.ac.id, 20/02/20. Secara normatif, berdasarkan pada UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maka Dosen diartikan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Silahkan selengkapnya :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/251839/dosen-antara-koran-buku-dan-jurnal