bakpti.unisma.ac.id,08/04/20. Seringkali terjadi sebagai suatu kasus, pembantu rumah tangga dianiaya secara serius oleh majikannya dengan alasan tidak melakukan pekerjaan dengan benar atau diduga menghilangkan dan merusak barang-barang berharga. Mereka yang jadi majikan atau orang kaya ini seolah tidak paham, bahwa penganiayaanya tehadap “wong cilik”, yang nota bene adalah orang miskin, adalah kejahatan atau perilaku bermodus pelanggaran terhadap hak asas manusia (HAM).

 

Silahkan kunjungi :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/262742/memaafkan-wong-cilik