bakpti.unisma.ac.id, 21/03/20. Secara de jure  atau konstitusional, Indonesia ini memang sebagai negara hukum, negara yang berbasiskan norma, yang tanpa kecuali (sebagaimana asas equality before the law atau persamaan pertanggungjawaban di depan hukum), setiap orang, tanpa membedakan klas, status ekonomi, dan kedudukan social-politiknya harus mempertanggungjawabkan atau dipertanggungjawabkan perbuatannya jika melanggar norma hukum.

Silahkan kunjungi :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/258112/butuh-banyak-negarawan-hukum