Biro Administrasi Kelembagaan, Publikasi dan teknologi informasi, melaksanakan   perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang Administrasi Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi  serta memiliki fungsi:

  1. Menyusun rencana  kegiatan di bidang Administrasi Kelembagaan, publikasi dan teknologi informasi bersama Wakil Rektor Bidang Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi,   Ketua Lembaga dan Kepala Unit terkait;
  2. Melaksanakan program dan kegiatan sebagai penjabaran rencana pada bidang Administrasi Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi;
  3. Menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang Administrasi Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Administrasi Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi bersama kepala UPT yang berada di bawah Wakil Rektor Bidang Kelembagaan, Publikasi  dan Teknologi Informasi;
  5. Mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan di bidang Administrasi Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi;  
  6. Menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan administrasi Kelembagaan,  Publikasi dan Teknologi Informasikepada Wakil Rektor Bidang Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi;

Berkoordinasi dengan Biro dan UPT terkait dalam mengimplentasikan rencana kerjanya