- Pembentukan Program Studi Baru;
- Akreditasi Prodi dan institusi;
- Kajian pembentukan lembaga atau unit-unit pendukung;
- Prestasi kelembagaan institusi, Dikti maupun non Dikti; dan
- Mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
Biro Administrasi Kelembagaan, Publikasi dan Teknologi Informasi