1. Pembentukan Program Studi Baru;
  2. Akreditasi Prodi dan institusi;
  3. Kajian pembentukan lembaga atau unit-unit pendukung;
  4. Prestasi kelembagaan institusi, Dikti maupun non Dikti; dan
  5. Mengevaluasi  kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.