bakpti.unisma.ac.id, 09/05/20. Pakar hukum internasional Mochtar Kusumaatmadja pernah berpendapat, bahwa pemahaman hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Silahkan kunjungi :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/270468/covid19-dan-penguatan-otonomi-daerah