bakpti.unisma.ac.id, 27/02/20. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Silahkan kunjungi :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/253326/membutuhkan-banyak-perda-pesantren