bakpti.unisma.ac.id, 24/02/20. Konon salah satu filosofis dibentuk atau dihadirkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga adalah memperkuat konstruksi keluarga supaya anak-anak (permata hati) makin mendapatkan perlindungan yang lebih baik (memadai) di masa-masa mendatang. Persoalannya akan mampukah RUU  Ketahanan Keluarga ini menjawab persoalan sebagaimana yang diidealisasikan oleh para pembentuknya?

Silahkan Kunjungi :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/252709/ruu-permata-hati