bakpti.unisma.ac.id, 27/04/20. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) merupakan salah satu produk hukum yang dapat diterbitkan dalam kondisi darurat negara. Penerbitan Perpu merupakan kewenangan subyektif Presiden sebagaimana amanat Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Syarat penerbitan Perpu adalah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

Silahkan kunjungi :
https://duta.co/membaca-pengujian-perpu-corona