unisma.ac.id, 25/10/19, Dalam rangka peringatan Hari Santri tahun 2019, Universitas Islam Malang mengadakan seminar nasional yang bertajuk Pengembangan Pondok Pesantren di Era Revolusi Industri 4.0 dalam Perspektif Undang-Undang Pesantren, sebagai narasumber yaitu Marwan Dasopang Komisi VIII Bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si Rektor Universitas Islam Malang. Bertempat di Gedung Umar bin Khottob Lantai 4 Ruang Pertemuan 2 dan 3 Universitas Islam Malang.
Dalam sejarahnya, pesantren memiliki kontribusi yang penting itulah yang memunculkan lahirnya undang-undang pesantren. Menurut Marwan Dasopang, awalnya PKB mengusulkan UU mengenai pendidikan madrasah dan pesantren. Bersama dengan itu, PPP mengusulkan pendidikan diniyah dan keagamaan. “Kedua usulan tersebut menjadi UU pendidikan keagamaan dan pesantren, “tambahnya.
Berkaitan dengan dengan revolusi 4.0 ini, pesantren menjadi salah satu tempat mengasah ilmu pengetahuan, yakni dalam hal fungsi pendidikan dakwah. Di pesantren pun peran kiai mengajarkan mengenai pendidikan agama. “Di era ini pendidikannya mengikuti teknologi, kajian kitab kuningnya harus terus ditingkatkan. Selain itu, mengajarkan cinta tanah air dan sebagai tempat pemberberdayaan masyarakat”, tambahnya.
Rektor Universitas Islam malang Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si menambahkan, sejalan dengan UU bahwa pesantren harus memiliki tiga misi utama. Yakni pendidikan, dakwak, pemberdayaan masyarakat. “Karena memang pesantren untuk masyarakat. Ini bisa dilihat dari penamaan pesantren dengan nama daerah/desa,” tambahnya.
Di lain sisi, pihaknya juga menyatakan bahwa pondok pesantren memiliki peran yang penting sejak lama dan berjuang dari zaman dulu. Maka dari ini dengan adanya UU tersebut, pesantren harus dipayungi oleh Nahdlatul Ulama ataupun tokoh masyarakat. “Dikhawatirkan dengan adanya UU ini ada pihak-pihak yang menggunakannya demi kepentingan sepihak, maka harus dikawal,” tegasnya. (dt/hmsuim)