Unisma Memfasilitasi Pelayanan Terhadap Mahasiswa Berkebutuhan Khusus (Difabel)

unisma.ac.id, 02/11/19, Universitas Islam Malang sudah memberikan layanan pendidikan inklusi pada beberapa program studi. Beberapa mahasiswa yang berkebutuhan khusus (MBK) mengikuti perkuliahan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Agama Islam, dan ada pula yang kuliah di Fakultas Kedokteran.
“Pelaksanaan pendidikan inklusi tidaklah mudah. Mulai dari adaptasi antara MBK, lingkungan sivitas akademika juga perlu penyesuaian,” ungkap Panitia Seminar Djuhari.
Selain itu, pendekatan pembelajaran yang harus equal (yang berkebutuhan khusus terlayani, yang mahasiswa regular tidak dirugikan). Mengingat kendala-kendala tersebut perlu dilakukan Sosialisasi Pendidikan Inklusi di Unisma melalui Seminar.
Narasumber yang dihadirkan yaitu Dr. Budiyanto, M.Pd. sebagai Staf Ahli Pendidikan Khusus, Belmawa Kemenristekdikti yang memberikan topik bahasan Kebijakan Pemerintah tentang Pendidikan Inklusi di Perguruan Tinggi. Pembicara kedua Dr. Mudjito, M.Pd. sebagai Dosen Unesa Surabaya dengan topik Inovasi Pembelajaran Inklusi di Perguruan Tinggi.
Dijelaskannya, pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan “setiap anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi ditengah masyarakat.

Berdasarkan difinisi dan turunan dari UU tentang pendidikan Inklusi anak yang tergolong ABK adalah mereka dengan kesulitan belajar, anak lambat belajar, anak dengan ganguan autis, anak dengan gangguan intelektual, anak dengan gangguan fisik dan motorik, anak dengan gangguan emosi dan perilaku, anak berkelainan majemuk dan anak berbakat.
Pendidikan inklusif berarti bahwa sekolah harus menerima/mengakomodasi semua anak, tanpa kecuali ada perbedaaan secara fisik, intelektual, sosial, emosional, bahasa, atau kondisi lain, termasuk anak penyandang cacat dan anak berbakat, anak jalanan, anak yang bekerja, anak dari etnis, budaya, bahasa, minoritas dan kelompok anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan. Inilah yang dimaksud dengan one school for all”.
Indonesia menuju pendidikan inklusi secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk difabel. Setiap ABK berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). “ABK memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya,” tegasnya. MBK di Unisma, ditambahkannya, antara lain memiliki hambatan motorik (baik bawaan atau karena sebab lain), Slow learners, sakit lupus, dan hambatan interaksi sosial (confidenceless). (oci/mp/hmsuim)

Popular Posts